Cursor

BPD

BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang terbentuk dari tokoh masyarakat terpilih untuk mewakili masyarakat Desa Sooko.

Dasar Hukum.
- Undang - Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 66 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 55 Hak, Kewajiban, dan 
    Wewenang BPD = Pasal 56 s.d. 66 Pendanaan BPD = Pasal 56 s.d. 66
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 77 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79 Hak, Kewajiban, dan 
    Wewenang BPD = Pasal 72 s.d. 77 Pendanaan BPD = Pasal 72 s.d. 77
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 79 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 79 Hak, Kewajiban, dan 
    Wewenang BPD = Pasal 79 Pendanaan BPD = Pasal 79
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
   Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD = Pasal 5 s.d. 30 dan Pasal 64 
    Fungsi dan Tugas BPD = Pasal 31 s.d. 51 dan Pasal 71 
    Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD = Pasal 51 s.d. 63 Pendanaan BPD = Pasal 63
    Dan Format Administrasi BPD
- Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang BPD 
- Perbub 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017  

Implementasi Perbub Nomor 69 Tahun 2017 maka Desa Sooko Kecamatan Sooko telah melakukan Pengisian Anggota Badan Permusyawratan Desa dengan Susunan Pengurus  BPD Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebagai berikut :
a. Ketua                                :  SAMUJI, S.Pd.I
b. Wakil Ketua                      :  SUPRIADI JOHNI BELA, S.Pd.SD
c. Sekretaris                          :  MAJIDA NAFISA, S.Pd
d. Ketua  Bidang  Badan  Permusyawaratan  Desa  sebagaimana :
a.
Ketua Bidang


penyelenggaraan

Pemerintahan Desa dan

pembinaan kemasyarakatan    :
RETANG, S.Pd.SD
b.
Ketua Bidang pembangunan


desa dan pemberdayaan


masyarakat desa                      :
SITI DARMAWATI
c.
Anggota                                     :
MUH MUKHRAM


SETYAWAN


EKO WAHYUHONO


SRI HARINI


DAFTAR PERWAKILAN WILAYAH 
NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [BPD]
DESA SOOKO KECAMATAN SOOKO KABUPATEN PONOROGO
TAHUN 2017

NO
DUKUH
CALON BPD TERPILIH
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN
JENIS KELAMIN
ALAMAT
[RT, RW, DUKUH]
1
Dalangan
1.      Majida Nafisa
Ponorogo,
15-06-1993
S-1
Perempuan
RT02 RW02 Dalangan
2.      Supriadi Johni Bella
Ponorogo,
27-06-1987
S-1
Laki - Laki
RT02 RW03 Dalangan
2
Sombro
1.      Muh Mkhrom
Ponorogo,
21-08-1975
SLTA
Laki - laki
RT01 RW02 Sombro
2.      Setyawan
Ponorogo,
22-06-1988
SLTA
Laki - laki
RT01 RW03 Sombro
3
Sooko
1.      Samuji, S.Pd.I
Ponorogo,
10-05-1973
S-1
Laki - laki
RT01 RW04 Sooko
2.      Eko Wahyuhono
Ponorogo,
06-09-1979
SLTA
Laki - laki
RT01 RW07 Sooko
3.      Retang
Ponorogo,
25-11-1988
S-1
Laki - laki
RT02 RW01 Sooko
4.      Siti Darmawati
Ponorogo,
0112-1980
SLTA
Perempuan
RT02 RW01 Sooko
4
Blimbing
1.      Sri Harini
Ponorogo,
28-10-1983
SLTP
Perempuan
RT02 RW02  Blimbing


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook