Cursor

LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

 

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
1. pemberdayaan masyarakat;
2. peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;
3. pengembangan kemitraan;
4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 Adapun fungsi LPMD meliputi:

1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam, serta keserasian lingkungan hidup.

Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang

Adapun Pengurus LPMD Desa Sooko Kecamatan Sooko  

NO

NAMA

JABATAN

1

EDI SUSANTO

KETUA

2

WINADI

WAKIL KETUA

3

IMRON ANDRIANTO

SEKRETARIS I

4

PUTUT BASUKI

SEKRETARIS II

5

SUBIANA

BENDAHARA I

6

MISERUN

BENDAHARA II

7

SUKAMTO

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

8

MOH. ZAKI MASUDI

SEKSI PENDIDIKAN DAN PERPUSTAKAAN

9

YOYOK

SEKSI AGAMA

10

MUHAMMAD ZUHRI

SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA

11

SLAMET RIYADI

SEKSI LINGKUNGAN

12

TOFAS FERDIAN

SEKSI PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAN KOPERASI

13

WINARSIH

SEKSI KESEHATAN, KEPENDUDUKAN DAN KB

14

BASUKI

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

15

IKA USWATUN HASANAH

SEKSI PEMBERDAYAAN WANITA

 

Sedangkan pengurus lama sebagai berikut :

Anggota LPMD Desa Sooko adalah :
NO NAMA LENGKAP JABATAN KELAHIRAN PENDIDIKAN ALAMAT
TEMPAT TANGGAL DUKUH RT RW
                 
1 ABDUL HARIS Ketua Ponorogo 15-09-1960 SLTP/Sederajat Sooko 01 04
2 SUPRIADI/BURHAN SUP Wakil Ketua Ponorogo 19-05-1954 SLTA/sederajat Sooko 01 04
3 SUBIANA Bendahara Ponorogo 14-10-1971 Sarjana Dalangan 03 01
4 SUKATNO SPD, MPD Sekretaris Ponorogo 19-07-1956 Sarjana Sooko 02 01
5 H. MUHADJI Anggota Ponorogo 16-07-1945 Sarjana Sombro 02 01
6 MAIDIN Anggota Ngawi 15-01-1957 SLTA/sederajat Sombro 01 02
7 SUWAJI SPd Anggota Ponorogo 15-04-1962 Sarjana Sooko 01 01
8 BAMBANG BUDI WALUYO Anggota Ponorogo 16-05-1961 SLTA/sederajat Dalangan 03 01
9 SUYOTO Anggota Magetan 08-10-1968 SLTA/sederajat Sombro 01 02
10 MISERUN Anggota Ponorogo 08-09-1966 Sarjana Dalangan 02 01
11 NINIK PUJIATI Anggota Pacitan 14-03-1965 Sarjana Dalangan 02 01
12 DODY SUHARTONO Anggota Ponorogo 04-06-1973 SLTA/sederajat Sombro 03 01
13 SUKAMTO Anggota Ponorogo 17-01-1962 SLTP/Sederajat Sooko 01 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook