Cursor

Kelahiran

Penerbitan Kartu Keluarga  sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal 21 Juni 2021 sebagai berikut :

Pencatatan Kelahiran

Pencatatan Kelahiran dengan syarat sbb :
  • Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kelahiran
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran 
  • Buku  Nikah/Kutipan  Akta  Perkawinan/Kutipan  Akta  Perceraian/SPTJM  Kebenaran  Sebagai Pasangan Suami Istri 
  • Kartu Keluarga dimana anak terdaftar maupun akan didaftarkan sebagai anggota 
  • KTP-el orang tua anak dan/atau pelapor 



Pencatatan Lahir Mati

Pencatatan lahir mati persyaratannya sebagai berikut :
•  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Lahir Mati 
•  Surat keterangan lahir mati / SPTJM Lahir Mati 

Tempat Pelayanan :
  • Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Kecamatan: 
       o  Senin a/s Kamis jam: 07.30 s/d 13.00 WIB 
       o  Jumat jam: 07.00 s/d 09.30 WIB 

  • Mall Pelayanan Publik PCC 
       o  Senin a/s Minggu jam: 10.00 s/d 19.30 WIB/menyesuaikan hari buka Mall PCC 



Catatan:
  • Pelayanan pencatatan kelahiran di kecamatan khusus untuk anak yang berusia kurang dari 1 (satu) tahun  
  • Pendaftaran  ke  Kartu  Kelurga  untuk  anak  yang  tidak  memiliki  surat  kelahiran  dari Bidan/Dokter/RS  melalui  mekanisme  Pelayanan  Pencatatan  Biodata  (poin  A.  Pelayanan Pendaftaran Penduduk angka 1 [Pelayanan Pencatatan Biodata])
  • SPJTM  Kebenaran  data  kelahiran  digunakan  untuk  Pencatatan  Kelahiran  anak  yang  sudah terdaftar di Kartu Keluarga namun tidak memiliki surat kelahiran dari Bidan/Dokter/RS 
  • Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan 




Informasi Lanjut Silahkan hubungi sekretariat Pemerintah Desa Sooko


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar, Kritik dan saran di kolom bawah ini
bisa juga
=> Kirim ke email pemdessooko@gmail.com
=> Tulis dan masukan ke kotak saran yang tersedia
=> Sampaikan pada Perangkat Desa
=> Sampaikan ke Sekretariat Kantor Desa
Ikuti juga info di Wa maupun Facebook